Divonis 5 Juni, Eza Gionino Bebas 30 Juli
jpnn.com - JAKARTA -- Pesinetron Eza Gionino telah menghirup udara bebas. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi, Sabtu (3/8).
"Eza sudah bebas karena vonis tujuh bulan hanya dijalani enam bulan. Eza dapat remisi satu bulan," ungkap Hendarsam.
Bintang sinetron "Putih Abu-abu" divonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juni 2013. Eza langsung dijebloskan ke penjara karena tidak mengajukan banding.
Ia menambahkan, kliennya juga suda mengajukan pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM. Setela memberikan jaminan, Eza mendapat kebebasan.
"Kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses mereka pun minta jaminan dari kita dan kita menuruti semuanya makanya bisa lepas," timpal kuasa hukum Eza lainnya, Wetmen Sinaga. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pesinetron Eza Gionino telah menghirup udara bebas. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Catherine Wilson Tegaskan Idham Masse Tak Penuhi Kewajiban Memberi Nafkah
- Tuntut Gana-gini, Catherine Wilson Bantah Tudingan Aji Mumpung
- Abeliano Lebih Riang dan Penuh Harapan dalam Hoping You'll Be Mine
- Farrel Hilal Persembahkan Single Debut Di Selatan Jakarta
- Catherine Wilson Terkejut Didatangi Leasing, Mobil Hadiah Idham Masse Hendak Ditarik
- Daftar Program MNC Media Entertainment yang Siap Menghibur Penonton