Divonis 5 Juni, Eza Gionino Bebas 30 Juli

jpnn.com - JAKARTA -- Pesinetron Eza Gionino telah menghirup udara bebas. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi, Sabtu (3/8).
"Eza sudah bebas karena vonis tujuh bulan hanya dijalani enam bulan. Eza dapat remisi satu bulan," ungkap Hendarsam.
Bintang sinetron "Putih Abu-abu" divonis 7 bulan penjara dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 5 Juni 2013. Eza langsung dijebloskan ke penjara karena tidak mengajukan banding.
Ia menambahkan, kliennya juga suda mengajukan pembebasan bersyarat kepada Menteri Hukum dan HAM. Setela memberikan jaminan, Eza mendapat kebebasan.
"Kami mengajukan surat tersebut dan melakukan proses mereka pun minta jaminan dari kita dan kita menuruti semuanya makanya bisa lepas," timpal kuasa hukum Eza lainnya, Wetmen Sinaga. (abu/jpnn)
JAKARTA -- Pesinetron Eza Gionino telah menghirup udara bebas. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Eza Gionino, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Meysha Gobel, Bintang RnB Baru dari Kalangan Gen Z Indonesia
- Mikha Tambayong Boyong Keluarga Tampil di Video Musik Lagu Terbaru
- Deva Mahenra Dukung Mikha Tambayong Kembali Terjun ke Dunia Musik
- Gloria Nababan Raih Tiga Gelar Sekaligus di Putri Remaja & Anak Riau 2025
- Rilis Lagu Setelah 2 Tahun Vakum, Mikha Tambayong Akui Sempat Keteteran Bagi Waktu
- Beli Cincin Tunangan Hampir Rp 2 Miliar, Maxime Bouttier Bilang Begini