Divonis 6 Tahun, Budi Banding
Selasa, 31 Maret 2009 – 19:39 WIB

Divonis 6 Tahun, Budi Banding
Setia Budi dan Samsuri diijerat tuduhan korupsi oleh KPK karena diduga menyelewengkan dana bansos tahun anggaran 2005-2006. Modusnya, secara bersama dan berkelanjutan, keduanya merencanakan menyalahgunakan bansos untuk kepentingan mereka, kroninya dan puluhan anggota DPRD. Seluruh penyalahgunaan dengan cara mengajukan proposal fiktif untuk kegiatan dana operasional, biaya perjalanan dinas dan mutasi pistol berpeluru karet bagi anggota DPRD periode 2004-2009. Sebanyak 37 anggota DPRD terbukti masing-masing menerima Rp 375 juta.
Baca Juga:
Padahal sudah ada aturan anggota DPRD dilarang menerima bantuan dari Pemkab. Cara lain, proposal fiktif bagi organisasi bernama Banteng Mahakam senilai Rp 5,5 miliar. Khusus Samsuri, dia terbukti mengijinkan pencairan Rp 5 miliar untuk program Gerbang Dayaku Band. Pengadaan alat musik ini ternyata terkait karena kedudukannya sebagai Ketua DPD Golkar Kukar. KPK saat ini tengah membidik keterlibatan setidaknya 4 pejabat dan rekanan yang juga menikmati bansos ratusan sampai miliaran rupiah. (pra)
JAKARTA- Persidangan korupsi dana bantuan sosial Rp 29,5 miliar di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur akhirnya tuntas pada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025