Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Catherine Wilson divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1).
Majelis hakim menyatakan Catherine terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Putusan tersebut juga berlaku untuk Jumadi, petugas keamanan sekaligus kurir yang diringkus bersama Catherine Wilson.
Mendengar vonis dari majelis hakim, Catherine dan Jumadi menerimanya.
“Saya terima putusannya. Terima kasih kepada majelis hakim,” kata Catherine.
Sebelumnya, Catherine Wilson dituntut menjalani delapan bulan masa rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan JPU berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.
Sementara itu, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya, kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (17/7).
Catherine Wilson dan Jumadi mendapatkan vonis yang sama terkait penyalahgunaan narkoba.
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- Catherine Wilson Tegaskan Idham Masse Tak Penuhi Kewajiban Memberi Nafkah
- Tuntut Gana-gini, Catherine Wilson Bantah Tudingan Aji Mumpung
- Catherine Wilson Terkejut Didatangi Leasing, Mobil Hadiah Idham Masse Hendak Ditarik
- Ammar Zoni Dijebloskan ke Rutan Salemba
- Gugat Cerai Suami, Catherine Wilson: Lebih Baik Berpisah