Divonis 8 Bulan Penjara, Habib Rizieq Bersikap Seperti Ini, Aziz Yanuar Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5) menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq agar dihukum 2 tahun penjara.
Merespons putusan itu, tokoh asal Petamburan tersebut menyatakan masih pikir-pikir, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Respons itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
"Masih pikir-pikir," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (28/5) malam.
Saat ini, lanjut pria yang juga pernah menjabat Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu, tim penasihat hukum belum memutusan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum dan HRS dkk belum ada keputusan," ujar Aziz Yanuar.
Namun demikian, secara pribadi, sarjana hukum Universitas Pancasila itu menyatakan bisa menerima vonis hakim untuk kliennya itu.
Begini respons Habib Rizieq Shihab terkait vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya, dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- Kebakaran di Grogol Petamburan, 15 Rumah Hangus, 60 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
- Jubir Timnas AMIN Ditangkap Kejaksaan, Diduga Kasus Pajak