Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin

Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin
Ridwan Mukti. Foto: dokumen JPNN

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, Jumat sore (11/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News