Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin
Jumat, 12 Januari 2018 – 18:36 WIB
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, Jumat sore (11/1).
BERITA TERKAIT
- GMPG Minta Setya Novanto Mencontoh Sikap Ridwan Mukti
- Ridwan Mukti Diciduk KPK, Puluhan Pejabat Nonjob Kompak Gundul
- Salad Id, Masyarakat Bengkulu akan Gelar Doa Bersama untuk Gubernur Nonaktif
- KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Suap yang Menyeret Gubernur Bengkulu
- Plt Gubernur Bengkulu Jamin Seluruh SKPD Kooperatif dengan KPK
- Tenang, Plt Gubernur Bengkulu Janji Tak Geser SKPD