Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin

Divonis 8 Tahun, Ridwan Mukti Pilih Ditahan di Sukamiskin
Ridwan Mukti. Foto: dokumen JPNN

Magdir masih tidak percaya dengan keputusan dari Majelis Hakim. Dia menduga ada yang tidak beres dengan Hukum di Bengkulu. Serta dia menduga penegakan hukum atas perkara terhadap kliennya, memaksa yang tidak bersalah menjadi salah.

“Bahkan yang membuat dia tidak habis pikir sampai dengan sekarang, terkait hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun setelah menjalani hukuman pokok. Magdir berbali bertanya, hak politik apa yang mau dicabut-cabut?,” ujar Magdir.

Dia melanjutkan, saat ini dia tetap menilai vonis untuk Ridwan Mukti adalah bentuk kesalahan besar dalam dunia hukum.

“Kesalahan besar ini. Pertama seorang yang tidak mengakui, dihukum yang tinggi. Yang tidak masuk akal, seperti pencabutan politik segala, emangnya hak politik apa yang mau dicabut terhadap Ridwan Mukti. Apa urusannya dan apa hubungannya masalah dugaan uang proyek yang sama sekali tidak bisa dibuktikan dalam sidang. Saya tegaskan lagi, ini tidak ada kaitannya,” tutur Magdir.

Begitu dikonfirmasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya mengatakan soal pengajuan pindah harus memenuhi prosedur yang berlaku. Terutama tetap menunggu penetapan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Untuk yang Pak Ridwan Mukti, ya bisa saja nanti kita usulkan, asalkan ada putusan hukum yang tetap. Kalau belum ada putusan yang tetap, ya belum bisa pindah. Vonis baru dibaca, siapa tahu pak Ridwan Mukti banding,” imbuhnya.

Selain putusan tetap, Ilham menjelaskan ada syarat lain yang harus dilalui, seperti tahapan sidang secara internal Kementerian Hukum dan Ham. Dalam sidang akan ditanyakan syarat-syarat, apakah lolos secara administratif.

“Kalau memang sudah memenuhi persyaratan, ya bisa kita pindahkan. Memang haknya narapidana memang bisa dipindahkan. Ada 3 hal jadi pedoman pindah, pertama faktor keamanan, kedua faktor pembinaan, ketiga, diperlukan instansi terkair,” tutur Ilham.(rif)


Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Ridwan Mukti dan istri, Lily Martiani Maddari, Jumat sore (11/1).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News