Divonis Bebas, Suparman Bisa Aktif Lagi sebagai Bupati
Senin, 10 April 2017 – 13:02 WIB

Palu Sidang. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com
Refly menambahkan bahwa dalam asas hukum itu ada istilah res judicata pro veritate habetur, artinya putusan hakim harus dianggap benar, sampai kebenaran itu ditinjau ulang oleh pengadilan lebih tinggi.
Karenanya, penafsiran UU harus sistematik, yakni mengaitkan pasal satu dengan pasal lainnya.
"Sekarang putusan hakimnya sudah ada dan manusianya sudah dinyatakan bebas, maka berikan haknya seperti peraturan yang berlaku," tandas dia.(fat/jpnn)
Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman seharusnya diaktifkan kembali setelah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 23 Februari lalu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jalani Sidang Perdana
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- KY Pelajari Vonis Bebas WN China Penambang Ilegal di Kalbar