Divonis Bersalah, Vanessa Angel Dijatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Divonis Bersalah, Vanessa Angel Dijatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara
Vanessa Angel dikawal petugas kejaksaan. Foto: SURYANTO/RADAR SURABAYA

jpnn.com, JAKARTA - Kasus yang menjerat Vanessa Angel akhirnya menemui titik terang. Pasalnya sidang pembacaan putusan telah digelar.

Vanessa telah divonis bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan hukuman ima bulan penjara kepada mantan kekasih Dwi Andika itu.

Hal itu tertuang dalam putusan hakim PN Surabaya, Rabu (26/6). Selain hukuman lima bulan, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.

Vanessa disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Kok Bisa ya, Rian Pemesan Vanessa Angel Tak Pernah Diperiksa?

"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama lima bulan," ujar hakim.

Vonis tersebut lebih ringan sebanyak satu bulan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukum hukumnya Milano Lubis. Hasilnya, mereka menerima vonis hukuman lima bulan dan tak mengajukan banding.

Vanessa Angel menerima vonis dari majelis hakim yang menjatuhi hukuman lima bulan penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News