Divonis Korupsi, Eks PM Malaysia Masih Bebas Pelesiran ke Luar Negeri

Divonis Korupsi, Eks PM Malaysia Masih Bebas Pelesiran ke Luar Negeri
Najib Razak di gedung Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM). Foto: Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - antan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad mempersoalkan sikap mahkamah mengizinkan mantan PM yang juga anggota parlemen Najib Razak untuk mendapatkan paspor internasionalnya mulai 20 Oktober hingga 22 November ini.

"Ini perkara yang luar biasa apabila individu yang berhadapan kasus mahkamah menerima layanan berbeda dibanding rakyat biasa yang lain," ujar Ketua Partai Pejuang tersebut dalam jumpa pers, di Yayasan Al-Bukhary, Kuala Lumpur, Senin.

Mahathir mengatakan Najib Razak telah menerima pelayanan luar biasa, karena yang bersangkutan bisa menerima penangguhan kasus perbicaraan di mahkamah dengan memberi alasan tidak sehat tetapi bisa hadir ke tempat lain.

"Sekarang ini dia bisa dapat paspor pergi ke negara lain, dan bukan itu saja. Apa jenis pemerintahan ini. Kantor kejaksaan pun tidak membantah,” katanya.

Mahkamah Banding mengizinkan permohonan Najib untuk mendapatkan paspor internasional sementara waktu bagi membolehkan dia melawat anak perempuannya Nooryana Najwa yang kini berada di Singapura dan bakal melahirkan anak kedua pada November.

Najib mengemukakan permohonan ke Mahkamah Banding, karena dia sedang banding dari hukuman penjara 12 tahun Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur dalam kasus penyelewengan dana perusahaan SRC International Sdn Bhd.

Najib Razak juga telah ditugaskan untuk membantu tim UMNO pada Pemilu Kecil Melaka, 20 November 2021.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan semua kegiatan, pertemuan, majelis sosial, dan kampanye sepanjang tempo menuju Pemilu Melaka tidak dibenarkan untuk mengekang peningkatan kasus penularan COVID-19 di negara ini. (ant/dil/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pemerintah Malaysia memfasilitasi eks PM yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi untuk pelesir ke luar negeri


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News