Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah
Salah satu pimpinan ULMWP Buchtar Tabuni, dituntut Jaksa 17 tahun penjara. Pada sidang di PN Balikpapan (17/06), Buchtar divonis bersalah dengan dakwaan makar dan dihukum 11 bulan penjara. (Facebook: Buchtar Tabuni)

Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar. Mereka ditangkap usai aksi unjuk rasa terkait serangan rasisme terhadap mahasiswa Papua

  • Tujuh warga Papua mendapat hukuman karena dianggap telah melakukan tindakan makar
  • Vonis pengadilan lebih rendah dari tuntutan sebelumnya
  • Tuduhan makar berawal dari aksi unjuk rasa yang dipicu aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua

 

Dalam persidangan tersebut, salah satu pimpinan 'United Liberation Movement West Papua (ULMWP) dan aktivis kemerdekaan Papua, Buchtar Tabuni, divonis 11 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Buchtar dihukum 17 tahun penjara karena makar.

"Saya mau pikir-pikir dulu, Yang Mulia, karena saya tidak tahu itu barang bukti berupa parang dan lain-lain itu didapat dari mana," kata Buchtar menanggapi vonis Hakim.

"Bukannya saya tidak mau terima hukuman 11 bulan, tetapi dari hati nurani saya, saya merasa tidak bersalah, Pak Hakim," sambungnya.

Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah Photo: Sidang Putusan Tujuh Tapol Papua di PN Balikpapan, Rabu 17 Juni 2020. (Supplied)

 

Selain Buchtar Tabuni, Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pusat, Agus Kossay dan Ketua KPNB Mimika Steven Itlay, yang masing-masing dituntut 15 tahun penjara, mendapat ivonis 11 bulan penjara dipotong masa tahanan meskipun terbukti melakukan tindak pidana makar.

Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News