Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah

Sementara itu, mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih, Ferry Kombo divonis bersalah dengan hukuman 10 bulan, setelah sebelumnya dituntut 10 tahun penjara.
Vonis 10 bulan penjara juga dijatuhkan untuk Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi (USTJ) Jayapura, Alex Gobay yang dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok yang dituntut 5 tahun penjara, dan mahasiswa USTJ, Irwanus Urobmabim yang dituntut 5 tahun penjara.

Menurut Majelis Hakim, Irwanus dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu.
Dalam sidang sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan menolak keseluruhan eksepsi yang disampaikan pembela hukum.
Berawal dari serangan bernada rasis

Tujuh orang tahanan politik Papua ini ditangkap pada kesempatan yang berbeda usai aksi protes yang berujung kerusuhan di Jayapura dan sejumlah kota lain di Papua pada Agustus 2019.
Aksi protes tersebut dipicu oleh aksi rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Timur.
Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan