Divonis Makar, Tujuh Warga Papua Mengaku Tidak Bersalah

Saat itu sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi demonstrasi damai di kota Malang dengan mengangkat isu soal sejarah penguasaan Papua oleh Indonesia.
Namun mahasiswa Papua tersebut mendapat serangan, termasuk penyebutan "monyet" yang dianggap rasis.

Sehari sebelum 17 Agustus 2019, mahasiswa Papua yang berada di asrama Kamasan Papua, Surabaya dikepung oleh oknum TNI dan polisi, dengan tuduhan membuang bendera Merah Putih ke selokan.
Menanggapi sejumlah insiden tersebut, warga di Papua turun ke jalan dan berakhir dengan kerusuhan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI pernah memperlambat akses internet di Papua dan Papua Barat, terutama di kota sorong.
Saat itu Menkominfo menyebut alasannya untuk menghentikan penyebaran informasi yang salah, meski membuat warga, aktivis, dan media kesulitan mendapat informasi apa yang terjadi di sana.
Awal bulan Juni lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Pengadilan Negeri Balikpapan hari ini menggelar sidang putusan terhadap tujuh aktivis Papua dengan dakwaan makar
- Dunia Hari Ini: Israel Berlakukan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Sepakat untuk Membangun Kembali Ukraina
- Dukungan PT Advance Medicare Corpora Wujudkan Pelayanan Medis THT di Sorong
- Dunia Hari Ini: Pakistan Tuding India Rencanakan Serangan Militer ke Negaranya
- Dunia Hari Ini: PM Terpilih Kanada Minta Waspadai Ancaman AS
- Dunia Hari Ini: Sebuah Mobil Tabrak Festival di Kanada, 11 Orang Tewas