Divonis Penjara Seumur Hidup, Prada Deri Permana Berdiri di Depan Hakim, Menangis
Jumat, 27 September 2019 – 08:26 WIB

Terdakwa pembunuh dan mutilasi Prada Deri Permana saat mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/19
Hakim juga menyatakan sudah ada niatan terdakwa untuk membunuh yang dikuatkan dari fakta bahwa terdakwa membawa korban ke penginapan Sahabat Mulya di Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Namun niat terdakwa yang ingin memutilasi korban tidak terbukti karena saat kejadian terdakwa tidak menyiapkan peralatan. Upaya terdakwa yang membeli gergaji dan koper dianggap sebagai langkah menghilangkan jejak pembunuhan meski akhirnya ia gagal lalu melarikan diri ke Banten.
Terdakwa mengaku menyesal telah menghilangkan nyawa korban. Namun Prada Deri meminta waktu tujuh hari untuk menerima atau mengajukan banding. (Antara/jpnn)
Prada Deri Permana, terdakwa pembunuhan terjadap Vera Oktaria, divonis penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Dua ABK Vizz Jaya 2 Diduga Dibunuh, Jasadnya Dibuang di Perairan Karimunjawa
- PN Bandung Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuhan Subang
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Pembunuh di Karimun Menyerahkan Diri Setelah Dikunjungi Keluarga Korban saat Lebaran
- Respons Keluarga Korban Soal Brigadir Ade Kurniawan Dipecat Polri
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini