Djan Faridz Ancam Laporkan Menkumham ke Polisi
Selain itu, Djan mengatakan, perbuatan Yasona yang menerbitkan surat putusan menkumham nomor M.HH.03.AH.01 tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 juga diduga telah melanggar pasal 421 KUHP perlihal kewenangan kekuasaan.
Padahal, kata Djan, Yasonna seharusnya dapat menerbitkan SK pengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta yang berkas permohonannya telah dinyatakan lengkap.
"Karena unsur pidana sudah terpenuhi maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap menkumham karena jika sudah berurusan dengan hukum konsekuensinya harus dijalankan," papar Djan.
Namun, Djan mengaku, seluruh kader dan simpatisan PPP masih menunggu keterbukaan hati dan pemikiran menkumham yang tidak memihak dan dapat melihat putusan sebagai undang-undang yang harus ditaati. (boy/jpnn)
PPP Djan mendesak agar Menkumham segera mengesahkan surat keputusan PPP Muktamar Jakarta.
Redaktur & Reporter : Boy
- Persiapan Pilkada 2024, PPP Siap Berkolaborasi dengan Parpol Lain
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- Mardiono PPP Hadiri Halalbihalal Golkar, Ganjar Merespons Begini
- Kode Keras Mardiono Siap Bergabung Untuk Membangun Indonesia
- Mardiono Dinilai Berperan Minim dalam Meraup Suara PPP
- Mardiono Hadiri Halalbihalal Golkar, KIB Belum Bubar?