DJKI Diminta Tanggung Jawab soal Polemik Merek Kaso dan KasoMAX
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) diminta bertanggung jawab terkait polemik merek Kaso dan KasoMAX yang saat ini terus bergulir.
Pengusaha KasoMAX Tedi Hartono bersama kuasa hukumnya, Teddy Anggoro memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihaknya.
Tedi Hartono menjelaskan sengketa bermula dari pendaftaran merek Kaso oleh pihak lain pada 2010. Menurutnya, Kaso adalah istilah umum untuk jenis barang, yakni rangka atap rumah.
"Kami tahu, Kaso itu adalah jenis barang, yakni rangka atap rumah. Tetapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengeklaim sehingga memonopoli nama tersebut,” ujar Tedi Hartono dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Tedi Hartono juga mengungkapkan dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait pelanggaran merek, meskipun fakta menunjukkan bahwa Kaso yang merupakan nama jenis barang.
“Hal ini membuat saya, yang mendaftarkan merek berikutnya, terlibat sengketa hingga pidana. Bahkan saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta, merupakan jenis barang, bukan merek,” sesalnya.
Kuasa hukum Tedi Hartono, Teddy Anggoro menjelaskan pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip.
"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek kopi di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek,” jelasnya.
Tedi Hartono menjelaskan sengketa bermula dari pendaftaran merek Kaso oleh pihak lain pada 2010.
- Investasi Rp 82 Triliun dan Luka Agraria Rempang, Prabowo Diminta Ambil Sikap Tegas
- Bamsoet Dorong Penggunaan Merek Kolektif untuk Memperkuat Koperasi Merah Putih
- Peringati Hari KI Sedunia, DJKI Gelar Layanan di CFD Serentak di 33 Provinsi
- Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
- DJKI Kementerian Hukum Imbau Musisi & Pencipta Pastikan Keanggotaan dalam LMK
- UIIF 2025 Gelar Ceremony Patent Granted, 25 Peneliti UI Terima Penghargaan Hak Paten
JPNN.com




