Djoko Suyanto: Prabowo Diberhentikan dengan Hormat

jpnn.com - FIJI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto membenarkan pernyataan mantan Panglima ABRI (Pangab) Wiranto mengenai adanya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemberhentian Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Djoko mengatakan, mantan Pangkostrad itu diberhentikan dengan hormat.
"Tolong dibaca surat keputusan presidennya (BJ Habibie, red) dulu. Saya tidak mengada-ada, surat keputusan presiden itu adalah diberhentikan dengan hormat atas usulan dari Panglima ABRI waktu itu," ujar Djoko di sela-sela kunjungan kerja di Republik Fiji, Kamis, (19/6).
Menurutnya, keputusan Presiden Habibie dikeluarkan berdasarkan hasil kerja DKP tersebut. Hanya saja Djoko yang pernah menjadi Panglima TNI enggan merinci isi keputusan DKP itu.
Djoko hanya membenarkan bahwa Prabowo memang diberhentikan. "Hasil DKP itu kan memang ada dan pada 1998 itu saudara Prabowo diberhentikan," tegasnya.
Sebelumnya Wiranto menyatakan bahwa Prabowo diberhentikan atas dasar rekomendasi DKP. Menurut Wiranto, DKP telah memeriksa Prabowo dan membuktikan mantan Danjen Kopassus itu terlibat dalam kasus-kasus penculikan aktivis pada 1998.(flo/jpnn)
FIJI - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto membenarkan pernyataan mantan Panglima ABRI (Pangab) Wiranto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank