Djoko Tjandra Dapat Remisi, Aziz Yanuar Bandingkan dengan Habib Rizieq

Djoko Tjandra Dapat Remisi, Aziz Yanuar Bandingkan dengan Habib Rizieq
Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab atau HRS. Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar membandingkan kasus yang menimpa kliennya dengan terpidana perkara korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang mendapat remisi HUT ke-76 RI. 

Aziz menilai Djoko Tjandra merupakan koruptor yang merugikan rakyat diperlukan dengan luar biasa. Hal ini berbanding terbalik dengan eks imam besar FPI dan kawan-kawan. 

"HRS yang hanya sekadar melanggar protokol kesehatan mendapatkan ketidakadilan yang luar biasa dan diskriminasi penegakan hukum di luar nalar," kata Aziz kepada JPNN.com, Jumat (20/8) 

Aziz menyebutkan HRS seharusnya sudah bebas lantaran masa tahanan yang sudah habis.

"Sesuai Pasal 27 (1) KUHAP yang berhak menetapkan jika akan ditahan pada tingkat ini ialah hanya majelis hakim yang memeriksa perkara," lanjutnya. 

Faktanya, jelas Aziz, Habib Rizieq ditahan lagi dengan penetapan dari wakil pengadilan tinggi Jakarta. 

Alumnus Universitas Pancasila itu menyebutkan sesuai Pasal 30 Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) menyatakan MA dalam tingkat kasasi dapat membatalkan putusan Pengadilan dari semua Lingkungan Peradilan karena tidak berwenang atau melampaui batas wewenang. 

"Faktanya, PN Jaktim menolak permohonan kasasi HRS. Padahal Pasal 10 ayat 1 UU Nomor 48 tahun 2009 melarang itu," jelasnya.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar membandingkan kasus kliennya dengan pemberian remisi HUT ke-76 RI untuk Djoko Tjandra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News