Djoko Tjandra Punya Pesawat Pribadi di Papua Nugini
Kamis, 26 Juli 2012 – 17:38 WIB

Djoko Tjandra Punya Pesawat Pribadi di Papua Nugini
Seperti yang diketahui, Djoko Tjandra adalah salah satu warga negara asing yang mendapatkan sertifikat kewarganegaraan dari Papua New Guinea (PNG) Immigration and Citizenship Advisory Committee. Rekomendasi ini pun disetujui oleh Menteri Luar Negeri dan Imigrasi Papua Nugini Ana Palo.
Baca Juga:
Ana Palo menganggap Joko Tjandra adalah pengusaha dan investor yang baik. Selain itu, terpidana kasus cessie Bank Bali ini juga tidak dianggap sebagai buron dan kriminal karena tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana dan hanya terjerat dalam kasus perdata.
Akan tetapi, keputusan pemberian kewarganegaraan ini dicabut sementara oleh Perdana Menteri Peter O"Neill. Sebagai buron yang masuk daftar pencarian Interpol, Djoko harus menyelesaikan kasus hukumnya di Indonesia. Peter memerintahkan kewarganegaraan Joko dicabut hingga proses peninjauan selesai.
Pengejaran Djoko Tjandra menjadi salah satu fokus Tim Terpadu Kejaksaan Agung. Meski sempat diputus lepas di pengadilan tingkat pertama dan kasasi, Direktur PT Era Giat Prima ini diputus bersalah pada tingkat peninjauan kembali (PK). Djoko dihukum pidana penjara dua tahun dan denda Rp15 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp546 miliar. (flo/jpnn)
JAKARTA - Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra ternyata tak sekedar melarikan diri ke Papua Nugini. Terpidana kasus BLBI tersebut juga memupuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan