Djoko Tjandra Sempat Sakit

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari (PSM) terkait perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah. Pemeriksaan dilakukan secara mendadak.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra memenuhi panggilan tim penyidik, Selasa (25/8), sekitar pukul 17.40 WIB di Gedung Bundar Kejagung.
Djoko mendatangi Kejagung dengan menumpangi mobil tahanan berlogo Kejaksaan Agung dan mengenakan rompi berwarna merah jambu dengan didampingi empat petugas.
"Dia (Djoko Tjandra) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PSM ya," tutur Febrie.
Febrie mengatakan pemeriksaan terhadap Djoko hari ini merupakan penundaan pemeriksaan beberapa hari sebelumnya.
Menurut Febrie, tim penyidik sempat menjadwalkan Djoko untuk diperiksa beberapa hari lalu, namun berhalangan hadir karena sakit.
"Sebelumnya sudah kami panggil, tetapi dia minta penundaan pemeriksaan karena kemarin itu sedang sakit," katanya.
Kejagung telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Tersangka Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan PK yang diajukan Djoko Tjandra.
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Kejagung Garap Dirkeu Adaro Setelah Periksa Petinggi Berau Coal & Pamapersada