DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

DJP Kumpulkan Rp 12,56 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 12,56 triliun dari program tax amnesty jilid II atau PPS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 12,56 triliun dari program tax amnesty jilid II atau program pengungkapan sukarela (PPS).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyebutkan Pajak Penghasilan (PPh) tersebut dikumpulkan sejak Januari hingga 5 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.

"Pajak ini berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp 125,2 triliun," kata Suryo dalam Tax Gathering Kanwil DJP Jakarta Selatan I di Jakarta, Senin (6/6).

Suryo membeberkan harta bersih yang dilaporkan berasal dari 61.351 wajib pajak dan 71.995 surat keterangan.

Dia memerinci harta bersih yang dilaporkan terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 107,35 triliun, repatriasi sebesar Rp 1,45 triliun, investasi sebanyak Rp 7,1 triliun, serta deklarasi luar negeri sebesar Rp 9,15 triliun.

Suryo menyebutkan terdapat dua kebijakan tax amnesty jilid II, yakni kebijakan untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh sebelum Desember 2015.

Kedua, kebijakan II untuk wajib pajak yang belum mengungkapkan harta diperoleh pada 2016-2020 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 2020.

"Kebijakan I, pajak berupa PPh yang terkumpul adalah sebesar Rp5,03 triliun dan dari kebijakan II sebanyak Rp 7,52 triliun," ungkapnya.

Kemudian, jumlah wajib pajak yang menjadi peserta PPS meliputi 16.156 wajib pajak dari kebijakan I dan 55.794 wajib pajak dari kebijakan II.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumpulkan Rp 12,56 triliun dari program tax amnesty jilid II atau PPS

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News