Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II Terhadap Perpajakan Indonesia

Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II Terhadap Perpajakan Indonesia
Pelaporan surat pajak tahunan (SPT) dan tax amnesty. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang mulai berlaku awal Januari 2022.

Program Pengungkapan Sukarela adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Terdapat dua kebijakan dalam PPS, pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax Amnesty jilid I ,dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid I dengan membayar PPh final sebesar: 11 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, 6 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non-peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar 18 persen harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12 persen harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang.

Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.

Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91 persen, jauh di atas kepatuhan nasional 62-75 persen.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program Pengungkapan Sukarela, yang mulai berlaku awal Januari 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News