DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan

DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu dikeluarkan bukan atas permintaan sendiri namun karena melanggar UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008.

"Berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut, Dewan Kehortmatan KPU merekomendasikan agar Saudari Dra Andi Nurpati M Pd diberhentikan karena pelanggaran UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008, bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie saat membacakan rekomendasinya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).

Selain itu, DK juga mewajibkan kepada KPU agar rekomendasi itu dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK dibacakan. "Rekomendasi ini wajib diilaksanakan KPU dengan sebaik-baiknya," katanya.

Pembacaan rekomendasi itu sendiri tanpa dihadiri oleh Andi Nurpati. Dalam rekomendasi DK, Andi dinilai melanggar tiga hal. Pertama, melanggar  kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada kasus Tolitoli dan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.

JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News