DK KPU Rekomendasikan Andi Nurpati Diberhentikan
Rabu, 30 Juni 2010 – 17:46 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu dikeluarkan bukan atas permintaan sendiri namun karena melanggar UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008. Pembacaan rekomendasi itu sendiri tanpa dihadiri oleh Andi Nurpati. Dalam rekomendasi DK, Andi dinilai melanggar tiga hal. Pertama, melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang terjadi pada kasus Tolitoli dan keterlibatannya sebagai pengurus partai politik.
"Berdasarkan pertimbangan-petimbangan tersebut, Dewan Kehortmatan KPU merekomendasikan agar Saudari Dra Andi Nurpati M Pd diberhentikan karena pelanggaran UU No 22 tahun 2007 dan Peraturan KPU No 31 tahun 2008, bukan atas permintaan sendiri," kata Ketua DK KPU, Jimly Asshiddiqie saat membacakan rekomendasinya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (30/6).
Selain itu, DK juga mewajibkan kepada KPU agar rekomendasi itu dilaksanakan paling lambat tiga hari kerja sejak rekomendasi DK dibacakan. "Rekomendasi ini wajib diilaksanakan KPU dengan sebaik-baiknya," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi merekomendasikan anggota KPU, Andi Nurpati untuk diberhentikan. Rekomendasi itu
BERITA TERKAIT
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut