DKI Akan Kaji Izin Kegiatan Keramaian
jpnn.com, JAKARTA - Bertambahnya jumlah pasien positif Covid-19 membuat Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengkaji kebijakan izin keramaian di Jakarta sesuai jadwal pada Maret hingga April.
"Yang sementara kami identifikasi ya Maret sampai April," kata Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra di Jakarta, Selasa (10/3).
Jadwal peninjauan ulang berbagai kegiatan untuk keramaian tersebut, kata Benni, bisa diperpanjang lebih dari April jika situasi semakin memburuk.
"Ya kalau situasi memburuk pasti diperpanjang. Tapi kayaknya gak lah, mudah-mudahan membaik. Kalau bisa mitigasi ya mitigasi ke depannya seperti apa," katanya.
Kendati demikian, Benni mengatakan peninjauan ulang tersebut masih belum ditentukan sampai kapan karena menunggu hingga kondisi normal.
"Besok pak gubernur akan mengumumkan lagi kebijakan seperti apa kebijakannya. Kita tunggu saja, mudah-mudahan ini bisa cepat selesai," ujarnya.
Sebelumnya, PTSP DKI Jakarta menyatakan, pelayanan perizinan untuk sejumlah agenda berpotensi menimbulkan keramaian ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam agenda yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," kata Kepala Dinas PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra, dalam keterangan resmi sebelumnya.
Peninjauan ini untuk mengurangi penyebaran virus Corona. Kegiatan itu antara lain izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan pembuatan film, bazar, perlombaan serta untuk perkemahan.
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Pemprov DKI Tiadakan CFD Selama Libur Lebaran, Catat Tanggalnya