DKI Bakal Buat Perda Penghentian Penggunaan Air Tanah
Kamis, 15 Maret 2018 – 16:09 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com
"Sisanya yang lain kami harus inovasinya," jelas Sandi. (tan/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Bagikan Dividen Rp 249,31 Miliar, Bank DKI Siap Melantai di Pasar Saham
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran