DKI Bakal Buat Perda Penghentian Penggunaan Air Tanah
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
Dalam perda itu, Sandi menginginkan air tanah tidak boleh digunakan oleh semua pihak.
"Satu-satunya cara menyetop penurunan (tanah) ini adalah penyetopan pengambilan air tanah. Nah, ini harus kami buat regulasinya juga," kata Sandi di Balai Kota DKI, Kamis (15/3).
Sejauh ini, kata Sandi, belum ada aturan yang menyetop penggunaan air tanah. Padahal, penurunan muka tanah semakin tahun kian serius.
Menurut Sandi, setiap tahun terjadi penurunan tanah sekitar 30 sampai 60 sentimeter.
"Tokyo mengalami yang sama dan beberapa kota di dunia lain mengalami yang sama," kata Sandi.
Dia juga optimistis PDAM sanggup memenuhi kebutuhan Jakarta jika penggunaan air tanah disetop.
Sebab, sejauh ini PDAM sudah memenuhi 60 persen kebutuhan air penduduk Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengutarakan niatnya membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur penggunaan air tanah.
- Sandiaga Uno Ingin Labuan Bajo Menjadi Green Tourism Destination
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK