DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Selasa, 07 April 2020 – 16:50 WIB
Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang penting, BBM, fasilitas Kesehatan termasuk kegiatan olahraga.
Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (gir/jpnn)
Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta sebagai upaya mempercepat penanganan Corona.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Menurut Gilbert, Ini Solusi Mengatasi Kemacetan di Jakarta Seusai Menanggalkan Status Ibu Kota
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- Pemprov DKI Jakarta Yakin Inflasi 2024 Masih Bisa Dikendalikan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Tak Seperti Anies, Heru Budi Mampu Lanjutkan Warisan Jokowi di Jakarta