DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku

DKI Berstatus PSBB, Pembatasan-pembatasan Ini Mulai Berlaku
Ilustrasi wabah corona. Foto: pixabay

Kemudian, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum terkecuali supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang penting, BBM, fasilitas Kesehatan termasuk kegiatan olahraga.

Pembatasan juga diberlakukan untuk kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (gir/jpnn)

Menkes Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta sebagai upaya mempercepat penanganan Corona.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News