DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel
Rabu, 25 Juli 2018 – 22:31 WIB
DKPP diketahui membacakan 16 putusan dari 19 perkara yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah. (gir/jpnn)
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 8 penyelenggara Pemilu, baik dari anggota KPU Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu