DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel

DKPP Berhentikan Delapan Penyelenggara Pemilu Sulsel
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa kerja 2017-2022 dalam acara buka puasa bersama di Jakarta, Rabu (14/6). Foto: Ken Girsang/JPNN.Com

DKPP diketahui membacakan 16 putusan dari 19 perkara yang diajukan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, pada pelaksanaan Pilkada 2018 yang digelar serentak di 171 daerah. (gir/jpnn)


DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 8 penyelenggara Pemilu, baik dari anggota KPU Kota dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News