DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang

DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
DKPP Berhentikan Tiga Komisioner KPU Kota Pangkal Pinang
“Tindakan para teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 dan Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, tentang kode etik penyelenggara Pemilu,” ujarnya.

Selain memberhentikan ketiga teradu, dalam putusan sidang yang digelar atas pengaduan Saleh, Sulaiman dan Rinaldi Abdullah, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Sukartono dan Amir Subhan selaku Anggota KPU Kota Pangkal Pinang.

“DKPP memerintahkan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan terhitung sejak dibacakannya putusan,” ujarnya.(gir/jpnn)


JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner KPU Kota Pangkal Pinang. Yakni ketuanya, Riwan Nefo Setiawan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News