DKPP Hanya Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU
Jumat, 17 Mei 2013 – 17:18 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Berdasarkan penilaian fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, memeriksa pihak-pihak terkait, bukti dan mendegar keterangan ahli, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, memberi peringatan pada para teradu, dan meminta KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan menjaga sikap menghormati sesama penyelenggara Pemilu (sesuai tugas dan fugsinya masing-masing),” ujar Jimly membacakan putusan DKPP di Jakarta, Jumat (17/5).
Komisioner KPU dipimpin Husni Kamil Manik dan enam anggotanya yakni Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Riskiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, dan Juri Ardiantoro.
Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie meminta para komisioner KPU untuk mengubah sikapnya dalam memahami dan menafsirkan Undang-Undang Pemilu, setelah sebelumnya menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai salah satu peserta Pemilu 2014.
Baca Juga:
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan