DKPP Hanya Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU

DKPP Hanya Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU
DKPP Hanya Jatuhkan Sanksi Peringatan ke KPU
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU dipimpin Husni Kamil Manik dan enam anggotanya yakni Sigit Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Riskiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Ida Budhiati, dan Juri Ardiantoro.

Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie meminta para komisioner KPU untuk mengubah sikapnya dalam memahami dan menafsirkan Undang-Undang Pemilu, setelah sebelumnya menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU menyertakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai salah satu peserta Pemilu 2014.

“Berdasarkan penilaian fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, setelah memeriksa keterangan pengadu, jawaban teradu, memeriksa pihak-pihak terkait, bukti dan mendegar keterangan ahli, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, memberi peringatan pada para teradu, dan meminta KPU mengubah sikap dalam memahami undang-undang dan menjaga sikap menghormati sesama penyelenggara Pemilu (sesuai tugas dan fugsinya masing-masing),” ujar Jimly membacakan putusan DKPP di Jakarta, Jumat (17/5).

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi sanksi berupa peringatan kepada seluruh komisioner Komisi Pemilihan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News