DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman

"Teradu satu (Hasyim Ashari) sebagai Ketua KPU telah gagal mengemban tugas dan tanggung jawabnya memimpin KPU untuk memastikan tahapan pencalonan DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tata cara yang berlaku," bunyi paparan majelis hakim saat membacakan kesimpulan.
Begitu juga teradu II, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, dinilai gagal menjalankan tugasnya.
"DKPP menilai teradu I dan teradu II layak mendapatkan sanksi yang lebih berat dibanding teradu lainnya," kata hakim.
Menanggapi putusan DKPP tersebut, kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari.
Menurutnya, putusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan para Komisioner KPU telah terbukti.
"Namun, sayangnya melalui putusan tersebut, DKPP tetap membiarkan mereka mengisi jabatan Komisioner KPU," ujar Arifudin.
Dia menilai sudah seharusnya Hasyim Asyari dicopot dari komisioner KPU.
"KPU seharusnya diduduki oleh orang-orang yang bersih dan punya sense of ethics. Terlebih sebelumnya, Hasyim juga telah terbukti melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir," katanya. (*/jpnn)
Kuasa hukum Irman Gusman tidak puas dengan keputusan sanksi berat yang dijatuhkan untuk Hasyim Asyari.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
- 'Indonesia First’ demi RI yang Berdikari di Tengah Gejolak Dunia
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut