DKPP Pecat Dua Penyelenggara Pilkada
Kamis, 11 Januari 2018 – 22:48 WIB
Dalam sidang putusan kali ini, DKPP juga membacakan dua ketetapan.
Masing-masing terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu karena pengadu, Bertholomeus George Da Silva mencabut pengaduan.
Sementara terkait Panwas Kabupaten Karo, teradu diketahui telah meninggal dunia.
“Teradu Sukahati selaku Ketua Panwas Kabupaten Karo telah meninggal dunia, sehingga sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap teradu tidak bisa diteruskan,” pungkas Harjono.(gir/jpnn)
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap sebelas penyelenggara pilkada.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
- DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Berat kepada Ketua KPU Hasyim Asyari dalam Kasus Irman Gusman
- LBH Yusuf Desak DKPP Putuskan Para Pimpinan Bawaslu Bersalah
- Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Semua Komisioner Bawaslu