DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada

DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

"Teradu sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun menanggapi surat yang disampaikan pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil pengadu tidak beralasan dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara pemilu dan memberi peringatan terhadap 28 penyelenggara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News