DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pilkada
Rabu, 24 Februari 2016 – 21:46 WIB
"Teradu sejatinya tidak mempunyai kewajiban apapun menanggapi surat yang disampaikan pengadu, karena sifatnya hanya tembusan. DKPP berpendapat dalil pengadu tidak beralasan dan teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu,” ujar Anggota Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini saat membacakan putusan Majelis Sidang DKPP.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga penyelenggara pemilu dan memberi peringatan terhadap 28 penyelenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Harus Jadi Momentum Golkar Menjaring Tokoh Karismatik untuk Kepemimpinan Nasional
- 338 Orang Mengikuti Tes CAT Calon anggota PPK Pilkada Boyolali
- 243 Orang Sudah Daftar, Golkar Segera Seleksi Balon Kada di Sumut
- 4 Bakal Calon Gubernur NTB Ini Mendaftar Lewat Demokrat
- Hasto Soal PDIP di Dalam atau Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran: Dibahas dalam Rakernas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Launching Pilgub Sumsel 2024, Simak Pesan dan Harapannya