DKPP Pulihkan Nama Baik 29 Penyelenggara Pemilu
Senin, 24 November 2014 – 17:59 WIB

Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN
“Total jumlah Teradu sebanyak 44 orang dari 10 putusan. Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar sebanyak 29 orang atau 65,91 persen. Sedangkan Teradu yang terbukti melanggar sebanyak 15 orang atau 34,09 persen,” kata Jimly.
Pada saat bersamaan, majelis membacakan empat ketetapan. Yaitu terkait PPK di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Panwaslu Seram Bagian Barat, PP Humaual, PPS Desa Luhu Provinsi Maluku, PPK Pemulutan Selatan, PPK Pemulutan Barat dan PPK Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta PPK Cikaung Subang.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 29 penyelenggara Pemilu karena dinyatakan tidak terbukti melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov