DKPP Pulihkan Nama Baik 29 Penyelenggara Pemilu

DKPP Pulihkan Nama Baik 29 Penyelenggara Pemilu
Ketua Majelis Sidang DKPP, Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

“Total jumlah Teradu sebanyak 44 orang dari 10 putusan. Penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar sebanyak 29 orang atau 65,91 persen. Sedangkan Teradu yang terbukti melanggar sebanyak 15 orang atau 34,09 persen,” kata Jimly.

Pada saat bersamaan, majelis membacakan empat ketetapan. Yaitu terkait PPK di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Panwaslu Seram Bagian Barat, PP Humaual, PPS Desa Luhu Provinsi Maluku, PPK Pemulutan Selatan, PPK Pemulutan Barat dan PPK Pemulutan Ogan Ilir, Sumatera Selatan, serta PPK Cikaung Subang.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik 29 penyelenggara Pemilu karena dinyatakan tidak terbukti melanggar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News