DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024

DKPP Putuskan 587 Kasus Pelanggaran Kode Etik di Pemilu 2024
Tangkapan layar - Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024). ANTARA/Melalusa Susthira K

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus ratusan perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pihaknya telah memutus 587 perkara sepanjang 2023 hingga 20 Maret 2024.

"Data penanganan perkara sepanjang 2023 sampai Maret 2024 menunjukkan terdapat 587 pelanggaran pemilu telah diputus oleh DKPP," ujar Heddy pada rapat kerja (raker) Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, sebanyak 300 orang (50 persen) direhabilitasi dan 281 orang (47 persen) dijatuhi sanksi.

"Seperti yang tadi saya kemukakan yang dijatuhi sanksi jumlahnya lebih sedikit dibanding yang direhabilitasi," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa data terbaru dari awal Maret 2024 hingga Senin, setidaknya ada 40 perkara yang diadukan ke DKPP dan kerap simultan pula dengan perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Setelah 20 Maret sampai sekarang hampir tiap hari minimal lima sampai 10 aduan masuk DKPP, rupanya ini pengaduan ke DKPP simultan dengan yang diadukan ke MK, sehingga selama dua pekan ini perkara yang masuk ke DKPP sudah sekitar 40 perkara," katanya.

Heddy lantas menyampaikan beberapa perkara yang menuai sorotan publik yang ditangani oleh pihaknya.

Jumlahnya cukup banyak, DKPP telah memutuskan sebanyak 587 perkara kasus pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News