DKPP Sidangkan Kasus Ketua Panwaslu Dairi

“Oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dijelaskan kepada Pengadu mengenai syarat-syarat formil dan materiil pelanggaran pemilu,” katanya.
Selain itu, Panwaslu kata Hotmanita, juga telah mengkaji laporan dari pengadu melalui rapat pleno dengan anggota yang lain. Ketika itu, status pengaduan dijanjikan akan diinformasikan kepada Pengadu pada 23 April.
“Tapi saya tidak memahami apakah sudah dikirim atau belum oleh pihak sekretariat kepada Pengadu mengenai hasil kajian itu,” katanya.
Pihak terkait, Gabarel Sinaga dan Sudarno Angkat, masing-masing anggota Panwaslu Dairi, mengatakan laporan sudah dibuat dan diumumkan di lokasi yang mudah diakses publik.
“Namun kami tidak tahu apakah pengumuman itu dilihat atau tidak oleh pengadu, karena tempat tinggal engadu di Siantar,” katanya.
Setelah mendengar keterangan dari pihak-pihak terkait dalam pengaduan ini, sidang ditutup selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat.(gir/jpnn)
JAKARTA – Majelis Pemeriksa Daerah Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin salah seorang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026