DKPP Sudah Pecat 27 Penyelenggara Pemilu

DKPP Sudah Pecat 27 Penyelenggara Pemilu
DKPP Sudah Pecat 27 Penyelenggara Pemilu
5.Ketua Panwaslu DKI Jakarta = 1 orang.

6.Anggota KIP Aceh Tengah = 2 orang.

7.Ketua KPU Kabupaten Puncak, Papua = 1 orang.

8.Ketua/anggota Panwaslu Halmahera Tengah = 2 orang.

9.Ketua/anggota KPU Lumajang = 2 orang.

10. Ketua dan anggota KPU Pamekasan = 5 orang.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta semua pihak menghormati keputusan yang telah mereka tetapkan. Karena itu telah sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News