DN Mengaku Sudah 4 Kali Melakukan Perbuatan Terlarang
"Selain itu kami juga mengamankan satu orang pria berinisial SM, yang diduga sebagai penadah dari barang rampasan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku DN diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
"Pelaku DN merupakan residivis, karena sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum yaitu kasus kepemilikan senjata api, kasus pencurian sepeda motor dua kali, dan sekarang melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Sementara itu, pelaku DN mengaku perbuatan kejahatan yang dilakukannya sudah terhitung empat kali.
Kasus senjata api satu kali, pencurian sepeda motor dua kali, dan pencurian dengan kekerasan satu kali.
"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan, nyantai, dan membeli narkoba," katanya. (antara/jpnn)
Pria asal Kalimantan Barat, DN, diduga kembali melakukan perbuatan terlarangnya meakipun baru mendapat program asimilasi.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polisi Tembak Dua Buronan Pencuri Motor, Dor, Dor!
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Bertemu Menkumham, Presiden WAML Siap Bantu Indonesia Kuatkan Hak Sehat Narapidana
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba