Dodi Reza Alex Noerdin Tersangka di KPK, Kasus Suap, Begini Modusnya

Untuk 2021, pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang empat paket proyek.
Keempat proyek itu, yakni rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar.
Kemudian, proyek peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Total fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex Noerdin dari empat proyek yang dikerjakan Suhandy sekitar Rp 2,6 miliar. Bahkan, Suhandy telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Dodi.
Baca Juga: Dodi Reza Alex Noerdin Terjaring OTT KPK Bersama Orang-Orang Ini
Atas dugaan suap proyek itu, Dodi, Herman, dan Eddi yang disangka menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Suhandy disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin sebagai tersangka suap proyek. Miliaran rupiah diterima Dodi dari pengusaha.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara