DOKA 8,357 Triliun, Nova Pastikan Pengelolaan Sesuai Qanun

DOKA 8,357 Triliun, Nova Pastikan Pengelolaan Sesuai Qanun
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: rakyataceh/jpg

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 November 2018 seperti dilansir Sekretariat Kabinet, Senin (10/12).

Selain dana otonomi khusus bagi ketiga provinsi itu, dalam lampiran V Perpres No 129/2018, juga dicantumkan besaran dana keistimewaan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp1,2 triliun. (eno/mai)


Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memastikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sesuai dengan Qanun 1 Tahun 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News