DOKA 8,357 Triliun, Nova Pastikan Pengelolaan Sesuai Qanun

DOKA 8,357 Triliun, Nova Pastikan Pengelolaan Sesuai Qanun
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Foto: rakyataceh/jpg

jpnn.com, ACEH - Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memastikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sesuai dengan Qanun 1 Tahun 2018. Mekanisme pengelolaaan untuk jatah kabupaten/kota sesuai RKPA.

"Kesepakatan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp2,601 triliun dikelola kabupaten/kota melalui Bantuan Keuangan bersifat khusus," jelas Nova, Selasa (11/12).

Menurutnya penggunaannya tetap prioritas sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pelaksanaan syariat Islam.

"Perlu kita perjelas bahwa DOKA adalah dana otsus bagian kabupaten/kota paling banyak 40 persen setelah dikurangi program bersama seperti JKA, bantuan untuk anak yatim dan lain-lainnya," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp20,979 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019 untuk tiga provinsi yang memiliki kekhususan yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

Perinciannya untuk Provinsi Papua sebesar Rp5,85 triliun, Provinsi Papua Barat Rp2,507 triliun dan Provinsi Aceh Rp8,357 triliun.

Pengalokasian itu tercantum dalam Lampiran V Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November 2019.

Dana yang dialokasikan untuk ketiga provinsi itu merupakan bagian dari dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, yang dialokasikan dalam APBN 2019 sebesar Rp826,772 triliun.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah memastikan pengelolaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) sesuai dengan Qanun 1 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News