Dokter FDN yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Berat, Kasusnya Tidak Main-main

Dokter FDN yang Ditangkap Polisi Terancam Hukuman Berat, Kasusnya Tidak Main-main
Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Siregar menunjukan barang bukti penyalahgunaan narkoba oleh oknum dokter FDN di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Selasa (31/5/2022). (ANTARA/Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang oknum dokter berinisial FDN yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu.

Hukuman berat menanti oknum dokter tersebut karena kasus yang telah menjeratnya sebagai tersangka dan kini ditahan itu tidak main-main.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar mengungkapkan dokter FDN ditangkap pada Sabtu (28/5) pagi sekitar pukul 08.30 WIB terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Mantan Kapolsek Tanjung Priok itu membeberkan sejumlah fakta terkait penangkapan oknum dokter di Kapuas Hulu tersebut.

Polisi mengamankan sebuah kotak kecil berisi satu paket sabu-sabu seberat 0,90 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya saat menggeledah rumah dinas dokter FDN.

"Di rumah dinas dokter FDN juga ditemukan barang bukti berupa alat isap sabu,” ungkap eks Kapolsek Koja, Jakarta Utara itu.

Perwira menengah Polri itu menegaskan oknum dokter tersebut terancam hukuman berat.

Ancaman hukuman berat bakal menanti dokter FDN yang bertugas di Jongkong, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Simak penjelasan AKBP France

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News