Dokter Minta Observasi Kejiwaan Kompol Fahrizal Diperpanjang

Dokter Minta Observasi Kejiwaan Kompol Fahrizal Diperpanjang
Kapolda Sumut dan tersangka dalam paparan, Kamis (5/4/2018). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut memutuskan akan memperpanjang masa observasi kejiwaan Kompol Fahrizal, penembak mati adik iparnya, Jumingan, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) diperpanjang.

Perpanjangan ini dilakukan atas permintaan dokter RSJ Prof dr M Ildrem, yang merawat mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

“Ya (Kompol Fahrizal) masih diobservasi di sana (RS Jiwa) atas permintaan dokter,” kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (3/5/2018).

Tatan mengaku belum mengetahui batas waktu masa observasi itu. “Itu nanti bergantung koordinasi antara penyidik dengan tim dokter,” ujarnya.

Mantan Wakapolrestabes Medan ini pun tidak mengetahui sejauh mana hasil observasi yang telah dilakukan. “Kita belum tahu hasilnya,” aku dia.

Fahrizal mulai dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof dr M Ildrem, Medan sejak Senin (15/4/2018). Dia menjalani serangkaian observasi di sana. Selain untuk kepentingan penyidikan, mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu juga dikhawatirkan menyakiti diri sendiri selama dalam tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kompol Fahrizal disangka menembak mati adik iparnya, Jumingan, Rabu (4/4/2018) malam. Motif penembakan itu masih misterius.

Setelah melepaskan 6 tembakan yang tidak beruntun, dia menyerahkan diri ke Polrestabes Medan. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana. (fir)


Polda Sumut memutuskan akan memperpanjang masa observasi kejiwaan Kompol Fahrizal, penembak mati adik iparnya, Jumingan, di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) diperpanjang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News