Dokter Minta Pembagian Jatah di Muka

Jelang Program Jaminan Kesehatan Nasional

Dokter Minta Pembagian Jatah di Muka
Dokter Minta Pembagian Jatah di Muka

jpnn.com - JAKARTA - Pemberlakuan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) per 1 Januari 2014 semakin mepet. Pada tahun pertama pemberlakuan sistem asuransi nasional itu, akan menyasar sekitar 121 juta penduduk Indonesia. Para dokter sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan, meminta pembagian dimuka.

 

Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zaenal Abidin menuturkan, pembagian jatah dokter itu harus jelas. "Khususnya untuk alokasi pembayaran premi yang dibayarkan kepada PBI (penerima bantuan iuran, red)," katanya pada peluncuran Indonesian Hospital and Clinic Watch (Inhotch) di Jakarta kemarin.

Dalam program JKN nanti, pemerintah menalangi iuran premi asuransi Rp 19 ribuan/orang/bulan untuk 84,6 juta lebih masyarakat miskin dan rentan miskin. Zaenal mengatakan sampai saat ini besaran premi yang ditanggung pemerintah itu masih belum pasti.

Dia berharap premi yang rendah itu dinaikkan menjadi Rp 27 ribu/orang/bulan. Operator pelaksana JKN nantinya adalah Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Dia mengatakan sampai detik ini pemerintah belum menuntaskan aturan pembagian uang premi tadi. "Padahal masa pemberlakuan JKN semakin mepet," katanya.
 
Menurut Zaenal pemerintah harus membagi iuran premi tadi di awal. "Misalnya untuk dokter berapa persen, rumah sakit berpara persen, dan lembaga BPJS berapa persen. Itu semua harus diatur di awal," katanya.
 
Dia berharap BPJS tidak memberikan uang iuran premi itu secara gelondongan ke rumah sakit. Sebab nanti terjadi masalah saat pembagian prosentasenya. Diantara pembaginya nanti bisa untuk dokter, apotek (obat-obatan), perawat, dan keperluan medis lainnya.
 
Terkait kesiapan para dokter sendiri, Zaenal mengatakan pihak IDI siap membantu melakukan pelatihan penerapan JKN. Dia mengatakan sampai saat ini belum disosialisasikan sistem rekrutmen/kontrak dokter oleh BPJS. Dia mengatakan pemenuhan dokter oleh BPJS diproyeksikan bakal bertahap hingga 2019 nanti.
 
Sementara itu Direktur Eksekutif Inhotch Fikri Suadu menyorot persiapan infrastruktur medis menjelang penerapan JKN. Dia mengatakan pelayanan kesehatan yang ideal pada sistem JKN adalah pelayanan yang adil, manusiawi, dan tanpa diskriminasi.
 
Dia mengatakan posisi saat ini, kondisi infrastruktur kesehatan dan tenaga medis masih dibawah kondisi mumpuni untuk penerapan JKN. Untuk kondisi rumah sakit (RS) misalnya, dari 746 unit RS umum pemerintah masih ada 126 unit RS diantaranya tidak memiliki dokter spesialis penyakit dalam.
 
Kelamahan lainnya ada di urusan kamar perawatan. Dia mengatakan dari 685 rumah sakit umum permerintah, hanya memiliki 101.039 buah tempat tidur perawatan dimana 46.986 tempat tidur diantaranya kategori kelas III. "Jumlah tempat tidur kelas III itu masih minim. Padahal penting bagi penerapan JKN," kata Fikri.
 
Jumlah tempat tidur kelas III yang hanya 46.986 unit itu, sangat kecil jika dibandingkan jumlah penduduk miskin yang mencpaai 28,5 juta jiwa. Perbandingannya 1 tempat tidur perawatan kelas III diperebutkan oleh 608 masyarakat miskin. (JP)


JAKARTA - Pemberlakuan sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) per 1 Januari 2014 semakin mepet. Pada tahun pertama pemberlakuan sistem asuransi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News