Dokter Narkoba Divonis 3 Tahun Bui

Dokter Narkoba Divonis 3 Tahun Bui
Dokter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Harryanto Budhy. Foto: JPG/Jawa Pos

 Dalam pembelaan itu disebutkan bahwa perbuatan terdakwa masuk ranah undang-undang kedokteran. Karena itu, semua pembelaan terdakwa dikesampingkan.

Menurut hakim, hal yang meringankan, jasa terdakwa sebagai dokter masih dibutuhkan, bersikap sopan di persidangan, dan belum pernah dihukum. ''Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang memberantas narkoba,'' ucap hakim.

Mendengar vonis tersebut, dokter Budhy hanya tertunduk. Dia meminta waktu agar bermusyawarah dengan tim pengacaranya. Setelah berbisik-bisik sekitar sepuluh detik, dia langsung menentukan keputusan.

''Saya banding, Pak,'' katanya.

Sementara itu, Rudy Sapoelete, kuasa hukum dokter Budhy, menjelaskan bahwa banding tersebut diajukan karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaannya. Menurut dia, dalam undang-undang, ada peraturan yang lebih khusus untuk dokter, tetapi tidak dihiraukan hakim.

Selain itu, tidak ada larangan dokter memberikan narkotika. ''Ini menjalankan tugas dia sebagai dokter sebagaimana diamanatkan undang-undang,'' jelasnya.

Pengacara yang juga seorang dokter itu menyatakan akan memasukkan semua pertimbangan hukumnya ke memori banding. (eko/c15/dos/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Dokter Lapas Kelas I Surabaya di Porong Harryanto Budhy divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya. PNS Kanwil Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News