Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes

Selain itu, Kemenkes perlu memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, Polda Jabar menangkap seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad bernama Priguna Anugerah Pratama alias PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung.
Polisi juga mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter Priguna, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.
Temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).(ant/jpnn)
Komisi IX DPR menyoroti kasus dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung, dokter Priguna Anugerah Pratama perkosa anak pasien.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo