Dokter Spesialis Wajib ke Daerah, IDI Anggap Aneh
jpnn.com - jpnn.com - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 4/2017 tentang kewajiban dokter spesialis mengabdi di daerah selama satu tahun penuh menjadi angin surga bagi Kalimantan Timur.
Sebab, jumlah dokter spesialis di Kaltim memang masih perlu ditambah.
Sayangnya, niat baik pemerintah ini menuai kontra dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Ketua IDI Kaltim Nathaniel Tandirogang mengatakan, sejak awal program pemerintah tersebut aneh.
Pasalnya, pemerintah pusat saat ini belum memerhatikan pendidikan dokter spesialis.
Namun, pemerintah malah mewajibkan lulusan untuk diterjunkan ke daerah.
“Mestinya jangan dipaksa. Kalau mau (lulusan dokter spesialis), ya silakan,” ujar Nathaniel, Jumat (27/1).
Dia menegaskan, selama ini dokter yang menempuh pendidikan spesialis tidak mudah.
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 4/2017 tentang kewajiban dokter spesialis mengabdi di daerah selama satu tahun penuh menjadi angin surga bagi
- Sukses Digelar, Kongres APAO 2024 Pertemukan Para Profesional untuk Berbagi Ilmu
- Akmal Malik: Pemprov Kaltim Siapkan Dokter Spesialis Untuk Tugas di IKN
- Teknologi Implant Aligner, Solusi Implan Gigi tanpa Bedah dengan Harga Terjangkau
- Gen Z Rentan Kena Serangan Gatal Akibat Cuaca & Polusi, Dokter Spesialis Beri Solusi
- 4 RS Siloam Berkolaborasi dalam Simposium Kardiovaskular, Libatkan Institusi Medis Internasional
- Menkes Targetkan 30 Ribu Dokter Baru per Tahun, Begini Cara Menjaga Kualitas Mereka