Dokter Sumpah

Oleh: Dahlan Iskan

Dokter Sumpah
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - SIAPA yang mengeluarkan izin praktik seorang dokter? Ternyata mudah sekali: instansi pemerintah di kabupaten/kota. Yakni, dinas kesehatan setempat.

Hanya, syaratnya harus ada rekomendasi dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Untuk mendapat rekomendasi itu, dokter harus menjadi anggota IDI.

Maka, kuat sekali ikatan antara dokter dan IDI –aorta seorang dokter di tangan IDI.

Baca Juga:

Maka, meski kata ”rekomendasi” itu artinya hanya ”saran penguat”, dinas kesehatan tidak berani mengeluarkan izin tanpa rekomendasi tersebut. Rekomendasi sudah sejajar dengan izin.

Siapa yang mengharuskan rekomendasi itu? Undang-undang kesehatan? Peraturan menteri kesehatan? Atau apa?

Dari lima dokter ”biasa” yang saya hubungi, tidak ada yang bisa menjawab. Artinya: keharusan rekomendasi sudah dianggap sebagai jalan hidup. Sejak dulu. Sampai sekarang.

Baca Juga:

Lalu, saya tanya dokter yang ”lebih punya nama”. Ia memastikan keharusan itu bukan berdasar UU.

Lalu, ia mengirimi saya kopi peraturan menteri kesehatan. Tahun 2007. Yang ditandatangani Prof Dr Siti Fadilah.

Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News