Dokter Sumpah

Oleh: Dahlan Iskan

Dokter Sumpah
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

Yang mana yang dilanggar Terawan? Cuci otak? Cell cure? Atau VakNus? Atau ketiga-tiganya?

Saya tetap salut kepada dokter. Pendidikannya begitu panjang. Yang lulusnya tidak mudah. Juga, harus ”magang” lama di rumah sakit. Begitu lulus, harus mengucapkan sumpah dokter.

Lalu, harus mendaftarkan diri ke KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). Barulah ia mendapat STR (surat tanda registrasi): bahwa ia sudah terdaftar sebagai dokter Indonesia.

Dengan STR itu, ia minta izin praktik ke dinas kesehatan setempat. Dengan melampirkan ijazah, sumpah dokter, STR, dan rekomendasi IDI setempat –yang berarti harus menjadi anggota IDI.

Saat menjadi anggota IDI itulah, ia harus mengikatkan diri untuk taat pada kode etik dokter.

Syukurlah, masih banyak yang ingin jadi dokter. (*)


Berita Selanjutnya:
Tuhan Matahari

Jadi, sepanjang Kanwil Kemenkes DKI Jakarta tidak mencabut izin praktik dokter Terawan, ia masih bisa berpraktik.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News