Dokumen Manifes dan 1.353 HP Hilang, Oknum BC Diperkarakan
Pada saat selesai dilakukannya pemeriksaan setempat, menurut Edi, terhadap barang muatan di atas kapal kliennya, petugas patroli BC tidak membuat berita acara pemeriksaan (BAP), sebagaimana yang diwajibkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tata Laksana Penindakan di Bidang Kepabeanan.
"Lebih parah lagi, dalil tidak ada dokumen manifes dilanjutkan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau, yang dipimpin Wahyudi Hendro Prasetyo, dengan melahirkan Persangkaan Palsu yakni menerapkan tuduhan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes," kata dia.
Menurut Edi, pihaknya juga sudah mencoba membuktikan keberadaan dokumen manifes. Namun, penyidik Wahyudi pemeriksa orang yang bernama Awi selaku pihak yang mengurus Shipping Document kapal SB. Pro Expres 03 dan pemegang dokumen lengkap termasuk copy original manifest untuk bersaksi dalam perkara ini.
"Penolakan itu dilakukan pada saat Awi berinisiatif menemui penyidik untuk minta diperiksa sebagai saksi sambil membawa dokumen copy original manifest," kata dia. (tan/jpnn)
Oknum petugas Kapal Patroli Bea Cukai (BC) 1305 dan penyidik Kantor Wilayah Dirjen BC Kepri dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, Senin (8/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar