7 Ribu Liter Miras Terciduk Bea Cukai

7 Ribu Liter Miras Terciduk Bea Cukai
Barang sitaan bea cukai. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MADIUN - Kantor pelayanan dan pengawasan bea dan cukai Madiun, Jawa Timur menyita sebanyak 8 ribu lebih bungkus hasil tembakau ilegal, serta lebih dari 7 ribu liter minuman beralkohol.

Menurut Juni Pudji Kurniawan, Kasi Penindakan Kantor Bea Dan Cukai Madiun, Kantor Pelayanan Dan Pengawasan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun, barang ilegal itu diperoleh selama operasi Ampadan 2 di wilayah Madiun.

Petugas juga mengamankan lima orang pelaku. Barang sitaan tersebut didapat dari sejumlah titik distributor maupun agen penjualan rokok dan minuman di wilayah Madiun dan Ponorogo.

"Pelaku dianggap melakukan pelanggaran undang-undang negera tentang cukai, seperti menawarkan dan menjual hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi tidak sesaui peruntukannya, atau dilekati pita cukai yang bukan haknya, serta mengangkut minuman beralkohol tanpa dilindungi dokumen cukai," kata Juni.

Hingga kini petugas masih mendalami penyelidikan terhadap pelaku dan barang bukti, guna pengembangan kasus ini lebih lanjut.

Para pelaku terancam sanksi mulai dari denda pengembalian nilai cukai, hingga tidak menutup kemungkinan mengarah ke ancaman pidana. (pul/jpnn)

 

 


Minuman keras yang disita petugas bea cukai rencananya dijual di Madiun dan Ponorogo.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News